Kesahihan Hadis Fadlail Rajab
Hadis-hadis tentang Fadlilah
Rajab memang ada yang dlaif dan palsu. Namun tidak dapat digeneralisir
bahwa semuanya demikian. Terbukti hadis berikut menjelaskan bahwa Rajab
termasuk Asyhurul Hurum (bulan bulan mulia) sebagai penafsiran firman
Allah dalam Surat Taubah: 36, yakni hadis sahih berikut:
عَنْ
أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ
اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ
ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي
بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ (رواه البخاري ومسلم)
dari Ibnu Abu Bakrah dari Abu Bakrah dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana
mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan
bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan
yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah,
Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara
Jumadil tsani dan Sya'ban.' (HR al Bukhari dan Muslim
0 komentar:
Posting Komentar